Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan penghimpunan dana untuk paket promo umrah di First Travel.
Kini Kementerian Agama memberikan sanksi administratif kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Hal ini tertuang dalam surat Pengantar Keputusan Menteri Agama nomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2017.
Surat tertuju kepada Andika Surachman selaku Pimpinan First Travel dengan alamat Jl Radar Auri No 1 RT 04 RW 05 Cisalak, Cimanggis Depok. “Terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah,” bunyi surat tersebut. Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015. Pimpinan First Travel dapat melakukan sanggahan terhadap keputusan tersebut paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat keputusan ini.
Surat ini ditanda tangani oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. Plt Kasubdit Pemantauan & Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
Sumber: Detik.com