Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini (12/6). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus SMS gelap untuk Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto tahun lalu.
Seperti diberitakan Detikcom, Hary tiba sekitar pukul 07.30 WIB di kantor sementara Direktorat Tipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia datang didampingi beberapa pria, namun tidak memberikan keterangan apapun. Ketua Umum Perindo ini datang menggunakan mobil Toyota Alphard bernopol B 153 LT dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Harry memang dipanggil penyidik untuk diperiksa kasus SMS gelap itu.
“Rencananya dipanggil untuk diperiksa,” kata Martinus.
Kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman ini berawal ketika Yulianto menerima pesan singkat dari nomor yang tak ia kenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Isi pesan itu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Mulanya, Yulianto mengabaikan pesan tersebut. Namun, pesan serupa dengan tambahan sejumlah kalimat kembali menghampiri ponsel Yulianto pada 7 dan 9 Januari 2016. Kali ini, pesan tersebut dikirimkan melalui aplikasi tukar pesan, WhatsApp. Tambahan pesan yang dikirim dari nomor ponsel yang sama itu berbunyi, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Setelah menelusuri, Yulianto meyakini bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary. Dia pun langsung melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sumber: Detik.com