Majelis hakim menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sengaja menyampaikan tentang Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Unsur dengan sengaja itu dibuktikan melalui pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.
Awalnya, majelis hakim melihat satu per satu unsur Pasal 156a huruf a KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang didakwakan kepada Ahok. Majelis hakim pun memaparkan tentang apakah hal yang disampaikan Ahok dilakukan dengan sengaja atau tidak.
“Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui,” ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim lalu menjelaskan Ahok pun telah menulis buku berjudul ‘Merubah Indonesia’ pada 2008. Dalam buku itu, Ahok menulis tentang Al-Maidah ayat 51 di halaman 40 dengan subjudul ‘Berlindung di Balik Ayat Suci’.
“Menimbang bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan terdakwa sudah tahu dan paham ayat suci agama Islam, kitab suci agama Islam, maka harus dihargai dan dihormati, baik umat Islam maupun umat agama lain, termasuk terdakwa. Hal ini berlaku juga bagi kitab dari agama lain,” kata majelis hakim.
Dengan demikian, hakim menilai unsur dengan sengaja dalam pidato Ahok itu telah terpenuhi. “Disampaikan di tengah kunjungan kerja, kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu, dalam hal ini tentu adalah memang dikehendaki dan diketahui, dalam menyampaikan adalah dilakukan dengan sengaja,” ucap majelis hakim.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sumber: Detik.com