Dengan gagalnya upaya praperadilan (pretrial)
Buni Yani, maka status tersangka tetap disandang oleh
Buni Yani.
Mengingat kasus kriminalisasi terhadap Ahok muncul
setelah adanya video yg diunggah oleh Buni Yani,
maka dengan berlanjutnya status tersangka bagi
Buni Yani, otomatis makin mengukuhkan fakta
bahwa Ahok tak bersalah.
Hakim tunggal Sutiyono menolak permohonan Buni Yani atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran SARA oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur.
“Dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh pemohon menunjukkan bahwa penyidik sudah melakukan penyidikan sesuai KUAP dan Perkap No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” terang Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat kepada detikcom, Rabu (21/12/2016).
Agus mengatakan, penyidik telah melengkapi syarat formil administrasi penyidikan mulai dari menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), pemanggilan saksi, penetapan tersangka, dan penangkapan hingga gelar perkara. Penyidik juga telah memiliki alat bukti yang sesuai dengan hukum acara pidana No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Penyidik karena administrasi penyidikannya formilnya sah sesuai hukum yang berlaku, maka tentunya penyidikannya dilanjutkan. Penyidik bahkan sudah menyerahkan tahap satu berkas ke kejaksaan,” pungkasnya.
Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, siang tadi. Dalam putusannya, hakim tunggal Sutiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan SARA.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sutiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Hakim mengatakan, putusan menolak permohonan praperadilan Buni Yani dilakukan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon termasuk Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Gubernur DKI Jakarta (Nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang diunggahnya di akun Facebooknya. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Detik.com