Johanes (60) akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada hari ini. Ia berharap anak dan menantunya dapat kembali bersamanya tanpa ada rasa dendam.
“Ya, Pak Johanes berharap agar ia dibebaskan karena memang Beliau tidak bersalah. Selain itu dia ingin agar keluarga anak angkatnya itu bisa kembali hidup bersamanya,” ucap kuasa hukum Johanes, Andre Siahaan saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2017).
Menurut Andre, Johanes masih ingin keluarga anak angkatnya itu kembali rujuk dengannya tanpa ada rasa dendam.
“Ya, selepas putusan hari ini, harapan Pak Johanes, anak, mantu dan cucunya itu masih bisa berkumpul tanpa ada dendam dan kembali hidup rukun,” ujar Andre.
Adapun pangkal masalah bermula di sepetak tanah yang dibeli Johannes di Teluk Gong di Jakarta Utara, pada 2003 lalu. Johanes yang tidak mempunyai anak kandung itu kemudian mewariskan tanah itu ke Robert dan sudah dibaliknamakan.
Tetapi, karena Johanes belum meninggal, tanah itu belum diserahterimakan ke Robert. Robert yang ingin menggunakan lahan tersebut tidak terima, pun menggugat perdata terhadap ayah angkatnya sendiri yaitu Rp 4 miliar untuk kerugian material dan Rp 6 miliar untuk kerugian immaterial.
Gugatan itu akhirnya ditolak PN Jakut.
Tak habis upaya, anak dan menantunya mempidanakan ayahnya. Jaksa menuntut Johanes selama 3 tahun penjara!
“Saya nggak habis pikir. Anak itu saya besarkan dari kecil, sekolah ke luar negeri kok malah begitu, saya dilaporin,” kata Johanes.
Sumber: Detik.com