Rektor Universitas Surya, Yohanes Surya, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Sulano Tasripin.
Pria yang dikenal sebagai Bapak Fisika Indonesia diduga menipu Sulano dan puluhan orang lainnya terkait pembelian lahan di sekitar Universitas Surya di Green Smart City, Klaster Tenjo Eco City.
Kuasa hukum Sulano, Wardaniman Larosa mengatakan, sekitar Juli 2015 kliennya ditawarkan lahan dan bangunan di sekitar Universitas Surya oleh Yohanes dan Direktur PT Surepassindo, Syam Surya Syamsi, selaku pengembang Universitas Surya.
“Klien sudah pembayaran lunas kepada pihak Yohanes Surya dan Syam Surya. Tapi saat itu sampai sekarang tidak ada tanah dan bangunan dijanjikan,” ujar Wardaniman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2017) malam. Saat itu, kata Wardaniman, Yohanes menyatakaan bahwa lahan tersebut akan dibangun universitas dan akses jalan. Selain itu, mereka akan mendatangkan profesor dari Belanda untuk universitas baru itu.
Hal itu membuat Sulano tergiur membeli tanah dan kavling tersebut.
“Klien kami merasa tertipu. Membeli lahan tapi sertifikatnya belum ada,” kata Wardaniman.
Tak hanya kepada Sulano, Yohanes juga menawarkan lahan tersebut ke puluhan orang lainnya. Sulano mengatakan, dirinya telah menyetor Rp 750 juta secara bertahap ke PT Surepassindo untuk lahan seluas 1.500 meter persegi.
“Pernah kami tanyakan bagaimana perkembangan, selalu bilang mau tunggu investor dari luar,” kata Sulano. Yohanes diduga melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Ia juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Uang sebesar ini (Rp 750 juta) hanya satu orang lho. Nah, dikali 50 orang sekian. Bayangkan uang dikemanakan. Bisa sampai miliaran,” kata Wardaniman.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Yohanes Surya. Kompas.com berusaha meminta klarifikasi Yohanes Surya terkait laporan ini.
Sumber: Kompas.com