Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK atas dugaan suap dengan barang bukti lebih dari Rp 2 miliar dan ribuan uang pecahan USD dan SGD. Menurut KPK, penangkapan Sri termasuk penting karena terkait dugaan jual beli jabatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sri diduga memperdagangkan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ia ‘mengutip’ sejumlah uang kepada mereka yang menginginkan posisi tertentu.
“Kasus ini signifikan karena ini kasus pertama KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan ini. Memang didengar banyak sekali untuk dapat posisi tertentu banyak pegawai, staf harus membayar ini makanya menganggap ini sebagai prioritas, perlu diperhatikan,” kata Syarif, di KPK, Sabtu (31/12).
Sri dan satu PNS bernama Suramlan telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun menyebut ada pengepul yang mengumpulkan uang haram tersebut.
Kasus Sri mengingatkan pada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Fuad pun terbukti melakukan jual beli SK CPNS di lingkungan Pemda Bangkalan. Setiap calon PNS ia tariki mulai Rp 15 juta hingga ratusan juta bergantung pada posisi yang diincar.
Dari penerimaan dan penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bangkalan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2010, Fuad mengantongi uang panas Rp 20.174.000.000.
Kasus Fuad kini telah berkekuatan hukum tetap. Ia harus menjalani hukuman 13 tahun penjara dan seluruh hartanya sekitar Rp 250 miliar dirampas untuk negara.
Sumber: Detik.com