Kasus dugaan hate speech oleh Ahmad Dhani mulai masuk tahap penyidikan di Polres Jakarta Selatan. Ahmad Dhani menilai wajar diprosesnya laporan dari simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian, itu.
“Wajar kalau pembela penista agama kalap itu wajar. Akhirnya semuanya jadi kalap. Menurut saya, ini ada yang kalap. Siapa yang panas yang kalap yang tidak terima dengan cuitan saja,” kata Ahmad dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (25/7/2017).
Menurut Ahmad Dhani, semua ‘musuh penista agama’ akan diproses dan dijadikan tersangka. Termasuk jika nanti dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang perlu digarisbawahi adalah pokoknya semua musuhnya penista agama itu mesti jadi tersangka, ya biar kompak. Yang jelas saya sudah biasa tersangka, saya nggak kaget jadi tersangka,” tutur Dhani.
Penyidik Polres Jaksel telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Jaksel pada 14 Juli 2017. Tetapi dalam SPDP itu, status Dhani masih sebagai terlapor. Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, sebelum meningkatkan status ke penyidikan, pihaknya telah memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut. Peningkatan status penyidikan itu juga telah melalui proses gelar perkara.
“Kalau kita lihat, ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan),” ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7).
Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter.
Sumber: Detik.com