Bagaimana Sebenarnya Hukum Poliandri di Indonesia? – sampai saat ini kita masyarakat luas lebih banyak yang tau bahwa laki – laku punya lebih dari satu istri. Yang biasa kita kenal dengan sebutan poligami. Tapi, ternyata bisa kita temukan juga pada beberapa kasus saat seorang perempuan juga punya lebih dari satu suami. Jika seorang perempuan yang punya lebih dari satu suami tersebut bisa kita sebut dengan Poliandri.
Memang, poliandri masih sangat asing pada telinga masyarakat Indonesia. Tapi bagaimana dengan hukum poliandri yang ada pada wilayah Indonesia? Istilah poliandri belakangan ini telah ramai sebagai perbincangan masyarakat luas. Hal ini bisa karena faktor munculnya poliandri yang ada di Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini bisa terungkap karena salah satu warga dengan inisial NN yang berusia 28 tahun diusir oleh warga desa tersebut. Kasus tersebut bisa ramai sebagai perbincangan karena warga tersebut telah tercium oleh warga telah punya dua suami.
Hukum Istri Memiliki 2 Suami Secara Hukum Negara dan Agama
Poliandri di Indonesia? Bolehkah? Ternyata praktik poliandri ini tidak diperbolehkan di Indonesia. Baik pada hukum yang ada maupun hukum Agama Islam. Apalagi mayoritas agama Indonesia adalah Agama Islam. Hukum norma yang ada pada masyarakat Indonesia juga sangat kental.
Jika kita tarik dari pandangan agama islam tentang praktik poliandri ini sangat bertentangan dengan dalil yang ada. Salah satu contoh yang bisa ambil adalah dalil Al-Quran Surat An-Nisa 4:24. Dan pada pandangan hukum, poliandri sangat bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1. Dalam pasal tersebut berisi tentang maksud seorang wanita atau istri hanya boleh punya satu suami. Istilah ini biasa dikenal dengan sebutan asas monogami. Asas monogami sendiri adalah asas kunci dalam pengaturan hukum pernikahan atau perkawinan Indonesia.
Selain itu juga masih ada kasus lain yang ada dalam kasus ini. Isi lain pasal tersebut adalah tentang seorang pria atau suami tidak boleh punya istri yang lebih dari satu. Dan sebaliknya juga. Istri juga hanya boleh punya satu suami. Untuk siapapun orang yang masih punya ikatan perkawinan tidak boleh untuk nikah lagi.
Jika seorang istri ingin lakukan pernikahan lagi, maka hal pertama yang penting ia harus bercerai dengan pernikahan sebelumnya. Setelah bercerai itu pun ia tak boleh langsung adakan pernikahan. Ia harus tunggu dulu masa iddah-nya selesai baru boleh untuk lakukan pernikahan.
Resiko Jalani Pernikahan Poliandri
Selalu ada alasan kenapa hubungan pernikahan poliandri tidak diperbolehkan. Tidak boleh adanya praktik poliandri ini sejatinya juga karena untuk hindari nantinya anak yang lahir berduduk pembawa hak waris. Dengan terjalinnya hubungan poliandri ini, maka nanti hubungan anak dan ayahnya akan alami kekaburan. Karena beberapa seorang ibu punya beberapa suami. Sehingga hukum hak warisnya juga tidak jelas.
Resiko lain yang mungkin akan kamu temui saat jalani hubungan pernikahan poliandri adalah gagalnya rumah tangga. Tak bisa kita pungkiri bahwa pasangan yang lakukan hubungan poliandri akan rentan alami perceraian atau selingkuh. Gagalnya rumah tangga pasangan poliandri ini bisa juga karena ada faktor cemburu antar pasangan atau rasa iri.
Itulah hukum istri punya suami lebih dari satu atau poliandri yang bisa kamu ketahui. Hubungan pernikahan poliandri maupun poligami sudah tidak sepantasnya ada. Dasarnya juga hubungan ini telah tidak diperbolehkan secara agama maupun secara negara. Karena hubungan ini adalah hal yang termasuk dalam zina. Oleh karena itu, siapapun kamu harus selalu hati – hati. Karena jika kamu jalani praktik hubungan poliandri ini, kamu bisa saja terjerat hukum. Karena sekarang telah terdapat pasal yang mengatur hubungan pernikahan poliandri ataupun poligami.