Habisi 5 Nyawa dengan Biadab, Agus Dihukum Mati
Agus Mubarok dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel). Ia terbukti menjadi otak pembunuhan dengan biadab terhadap lima korban, yaitu Tasir (68), Ropiah (66), Kartini (37), Winarti (14), dan Apriani (7). Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), yang dikutip detikcom, Senin (9/1/2017), kasus bermula saat terjadi jual-beli tanah antara Tasir dan Agus. … Read more