Aturan Transportasi Online Terbit, Menhub: Agar Ada Kesetaraan Berusaha

Dalam beberapa waktu terakhir ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara maraton terus melakukan sosialisasi terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek di beberapa kota. Permenhub ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum yang didalamya juga mengatur transportasi berbasis online.

Aturan ini diarahkan untuk menyamakan persepsi dan mengakomodir kepentingan semua pihak baik angkutan umum dan taksi reguler (transportasi konvensional), penyedia angkutan online, pengemudi serta pengguna angkutan. Terakhir, Menhub melakukan sosialisasi terkait Permenhub ini di Kota Tangerang, Sabtu (25/3) kemarin, seperti diberitakan situs resmi Kementerian Perhubungan.

Budi mengatakan jelang berlakunya Permenhub ini pada 1 April 2017, Kemenhub terus melakukan sosialisasi berlakunya aturan tersebut ke berbagai daerah. Dengan harapan, saat berlakunya peraturan tersebut, semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horisontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Tujuan saya kesini ingin menyampaikan, Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kesetaraan dalam berusaha di bidang transportasi. Kita ingin sekali angkutan kota, taksi reguler dan angkutan sewa online saling mengisi dan kompak,” kata Budi Karya saat acara sosialiasi di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (25/3).

Sumber: hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *