Keputusan panglima jenderal andika perkasa memperbolehkan anak keturunan PKI. Untuk bisa ikut seleksi calon penerimaan tentara nasional Indonesia, hal ini disampaikan langsung oleh panglima jendral andika perkasa saat memimpin rapat penerimaan prajurit TNI dan hal ini berlaku untuk penerimaan taruna akademi TNI, Perwira Prajurit karir TNI, Bintara prajurit karir TNI, tamtama prajurit karir TNI.
Dalam rapat tersebut jenderal andika tidak hanya membolehkan keturunan PKI bisa ikut seleksi prajurit TNI. Tetapi juga menghapus tes renang dengan alasan menurutnya itu tidak fair. Pasti nanti ada orang yang tempat tinggal nya jauh dari akses untuk berenang, atau dia tidak pernah berenang.
Lalu jenderal andika juga menghapus tes akademik karena menurut nya untuk akademik bisa mengambil dari nilai IPK atau transkrip nilai nya semasa sekolah, untuk SMA bisa gunakan ijazah. Atau jika ada UN itu lebih akurat lagi. Pungkas nya.
Penghapusan peraturan keturunan PKI terjadi Ketika jenderal andika menanyakan apa dasar hukum nya keturunan PKI tidak boleh ikut seleksi, harus ada dasar hukum yang kuat apabila ingin melarang keturunan PKI gabung dengan TNI. Selama ini peraturan tersebut di sandarkan pada tap MPRS no 25 tahun 1966.
Lalu jenderal andika menjelaskan . satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata kata organisasi sayap (underbow) dan segala macam. Dua, menyatakan komunisme, marxisme, leninisme sebagai ajaran terlarang itu isinya, ini dasar hukum. Setelah itu jenderal andika meminta untuk para jajarannya merevisi, dan segera mengimplementasikan kebijakan nya tersebut. Dan momen rapat ini dapat disaksikan di kanal youtube jenderal andika perkasa.
Hal tersebut juga di benarkan oleh Letjen TNI purn agus Widjojo putra mayjen anumerta sutoyo yang menjadi korban kekejaman PKI. Menurut nya aturan dari tap MPRS dan undang undang keamanan negara tidak melarang keturuanan PKI menjadi aparatur negara, yang dilarang dan dipidana adalah organisasi PKI dan ideologi komunise, marxisme dan leninisme. menurutnya sudah saatnya Indonesia maju dan tak lagi menengok kebelakang.
Tetapi dengan demikian jika mereka sudah diberikan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain. Tetapi mereka melakukan pelanggaran seperti yang dicantumkan di dalam Tap MPRS dan undang undang tentang keamanan negara. Maka hendaknya juga tetap dikenakan Tindakan hukum. Tetapi bukan karena dia keturunan anggota PKI.
Sedangkan prof Suteki guru besar Hukum UNDIP. Menurutnya apa yang di sampaikan oleh jenderal andika adalah untuk konsumsi internal tidak untuk di expose melalui kanal youtube nya. Menurutnya ini tidak etis dan malah kesan nya seperti untuk pencitraan atau mencari suatu yang lain. Sementara kita sudah lihat bahwa di dalam tap MPRS ini tidak ada yang melarang keturunan PKI untuk menjadi TNI atau mendaftar di instansi lain.
Dan menurutnya dalam membaca tap MPRS no 25 tahun 1966 tidak boleh terpotong fragmented tetapi harus menyeluruh dan komprehensif artinya harus dikaitkan juga dengan tinjauan hukum yang lain, misalnya dengan undang undang nomor 27 tahun 1999 itu lebih detail tentang bagaimana terkait keamanan negara. Ideologi komunisme itu dilarang dianut, disebarkan, atau dikembangkan.
Politisi PKS Mardani Ali sera juga menambahkan menurutnya ada 3 faktor yang membuat hal ini menjadi gaduh. yang pertama yang bicara adalah panglima TNI lalu dengan setting yang agak dramatis dan di sebarkan melalui aku youtubenya, dan yang kedua adalah TNI selama ini dianggap sebagai garda terdepan NKRI melawan PKI. Lalu yang ketiga hal ini disampaikan secara fragmented/ terpisah pisah dan tidak ada unsur edukasinya.
Dan seharusnya ini bisa dijadikan topik pembahasan yang menarik dan dapat mendewasakan bangsa dengan membuka perspektif yang lebih luas dan lebih dalam dengan mengundang beberapa pakar agar ada solusi dan hikmah yang bisa diambil untuk bangsa ini.