Angka Perceraian di Kabupaten Malang Tertinggi Kedua di Indonesia

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima ratusan gugatan perceraian setiap bulannya. Pada 2016 total perceraian di kabupaten ini mencapai angka mencengangkan yakni 7.156 kasus. Tingginya angka perceraian tersebut menjadikan Kabupaten Malang berada di peringkat kedua se-Indonesia setelah Kabupaten Indramayu.

Data PA Kabupaten Malang pada Januari hingga Agustus 2016 menunjukkan terdapat 4.700 perkara perceraian. Jika dirata-rata, Pengadilan Agama menerima 600-700 kasus perceraian setiap bulan. Panitera Muda PA Kabupaten Malang Widodo Suparjianto mengungkapkan mayoritas perceraian didominasi gugatan dari pihak istri karena alasan ekonomi. “Istri mengajukan gugatan karena suami tak bisa menafkahi,” jelas Widodo saat dihubungi Republika pada Senin (3/10).

Selain itu tingginya animo wanita di Kabupaten Malang untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri turut menjadi pemicu ketidakharmonisan keluarga. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang mencatat sepanjang 2016 terdapat 1.969 penduduk yang meninggalkan tanah kelahirannya menjadi buruh migran. Sedangkan sejak awal tahun sampai saat ini sudah 1.820 warga Kabupaten Malang yang menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Widodo menjelaskan perkara perceraian sebagian besar ada di wilayah Kabupaten Malang bagian selatan, di antaranya Bantur dan Sumber Manjing Wetan. Lawang dan Singosari juga termasuk wilayah yang rentan kasus perceraian.

Menyikapi fenomena ini, Pengadilan Agama mengaku tak bisa memaksa pasangan suami istri untuk rujuk. “Kami sudah memediasi namun mayoritas istri sudah mantap dengan keputusannya untuk cerai sehingga tidak pernah datang saat mediasi,” bebernya. Karena mediasi tak mencapai kata sepakat maka Pengadilan Agama secara otomatis memutus cerai ribuan pasang suami istri tersebut.

Sumber: Republika.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *