Perceraian memang menjadi realita yang akrab terjadi di masyarakat belakangan ini. Banyak hal yang mengakibatkan pasangan suami istri menjadi tidak harmonis dan berujung dengan perceraian. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pengadilan Agama, Mahkamah Agung pada Kamis (17/11/2016) dalam laman resminya, menyatakan sudah ada 315 ribu kasus perceraian yang telah diterima dari seluruh Indonesia.
Ternyata, kasus perceraian memiliki rasio tertinggi hingga 84% dari keseluruhan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Hal ini menunjukkan perceraian menjadi salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia. Pada data ini, terlihat dua jenis kasus perceraian yang dilaporkan pada Pengadilan Agama yaitu Cerai Gugat yang dilaporkan pihak wanita dan Cerai Talak yang dilaporkan oleh pihak pria. Terlihat pihak istri lebih banyak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan total 224.240 laporan yang diterima. Dari keseluruhan, terdapat 152.395 pasangan suami istri resmi diceraikan secara hukum oleh Pengadilan Agama. Sedangkan laporan lainnya belum terselesaikan dan tidak bisa diputuskan karena berbagai hal, mulai dari dicabut, ditolak, tidak diterima, atau dicoret dari register.
Sedangkan cerai talak yang dilakukan oleh suami, jumlahnya lebih kecil, hanya sekitar 90 ribu kasus saja, dengan persentase diterima hanya 60 ribu kasus atau sekitar 66 persen saja. Akibat dari tingginya jumlah laporan perceraian yang diterima, tahun ini sudah ada 212 ribu janda baru di Indonesia. Jumlah ini akan lebih meningkat bila digabungkan dengan putusan cerai yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.
Bila ditelusuri dalam data yang ada di Badan Pengadilan Agama, ternyata tiga provinsi ini menjadi penyumbang kasus perceraian terbanyak di Indonesia, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Pengadilan Tinggi Agama Semarang, menjadi posisi pertama yang telah mengabulkan lebih dari 525 ribu kasus perceraian.
Sedangkan di posisi kedua ada Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menangani 509 ribu kasus perceraian. Posisi ketiga ada Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan sekitar 437 ribu perceraian.
Sumber: Liputan6.com