Baru-baru ini sebuah petisi tentang kakak beradik Joni (14) dan Jeni (7) muncul di sebuah situs petisi Change.org.
Kakak beradik Joni dan Jeni disebut-sebut menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku berinisial HI (41) selama tiga tahun dan kasus ini sudah ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Poin-poin kekecewaan yang disebutkan dalam petisi ini di antaranya adalah perkara tersebut hanya diperiksa satu hakim, saat sidang kedua korban tidak didampingi orangtua, pelaku mengaku berbuat dan para saksi menguatkan serta visum membuktikan ada persetubuhan dan pencabulan
Di dalam petisi tersebut ditulis bahwa Jaksa menuntut 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta terhadap pelaku berdasarkan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.
Namun, pada 25 Maret 2019, PN Cibinong memutus bebas HI dengan alasan tidak ada yang melihat langsung perbuatan.
Pada Senin 22 April 2019 Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori kasasi di Mahkamah Agung RI.
Petisi meminta keadilan untuk Joni dan Jeni serta pengusutan terhadap hakim yang terlibat ini kini sudah mencapai lebih dari 6.600 petisi.
Humas PN Cibinong, Ben Ronald membenarkan terkait adanya perkara tersebut.
“Berkaitan pertimbangan hakim, itu sudah masuk pokok perkara. Putusannya 28 Maret 2019, hari Kamis,” kata Ben saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).
Namun rupanya, Ben tak bisa menjelaskan lebih detil terkait perkara yang melibatkan Joni dan Jeni ini.
Termasuk terkait poin-poin dalam petisi yang muncul tersebut.
“Saya hanya berpedoman lewat berita acara sidang, yang sidang Majelis Hakim. Saya kan gak lihat sidangnya, jadi saya hanya berpedoman pada berita acara,” ungkapnya.
Sumber: Tribunnews.com
Tag Artikel: