Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai bahwa penggunaan jalan raya untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKL) menyalahi Undang-undang.
Menurut Djoko, dijadikannya jalan raya sebagai tempat PKL berjualan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Adapun bunyi Pasal 12 yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan. “Jalan itu kan dibangun untuk lalu lintas orang dan barang menggunakan kendaraan. Kalau mau jualan ya jangan di jalan, nanti itu dianggap pengalihan fungsi itu bisa melanggar undang-undang jalan,” kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2017). Djoko menyampaikan, bila ada pihak yang merasa kenyamanannya terganggu, bisa saja mereka menuntut sang pemberi izin, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
“Masyarakat bisa menuntut itu, menuntut gubernurnya karena jalan itu dibangun mahal kan. Sayang ratusan miliar bangun jalan hanya untuk PKL,” ucap Djoko.
Tuntutan itu, kata dia, bisa saja disampaikan siapa pun karena jalan yang seharusnya menjadi lalu lintas publik jadi terhambat fungsinya.
Padahal, lanjut dia, pembuatan jalan memakai uang dari rakyat yang membayar pajak.
“Enggak boleh semena-mena karena bangun jalan itu uang rakyat, bukan uangnya dia kan,” ujar Djoko. Menurut Djoko, kalau pun kebijakan itu diterapkan dalam momen-momen tertentu, misalnya pada akhir pekan atau car free day, hal itu wajar-wajar saja.
Namun, menurut dia, jika hal itu diterapkan setiap hari sejak pagi hingga sore, maka hal itu tidak lagi dikatakan wajar.
“Kesannya tuh terlalu memaksakan diri. Itu kan sudah membuat tata kotanya jadi buruk kan. Gagal paham sih mengenai jalan,” ucap Djoko. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memperbolehkan PKL yang biasa berdagang di atas trotoar Stasiun Tanah Abang untuk berjualan di Jalan Jati Baru Raya, dekat Stasiun Tanah Abang.
Dalam konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ini, dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Satu jalur digunakan untuk PKL dan satu jalur lainnya digunakan untuk transjakarta. Para PKL disediakan tenda secara gratis tanpa dipungut retribusi.
Sumber: Kompas.com