Organisasi yang menjadi wadah resmi habib se-Indonesia, Rabithah Alawiyah, angkat bicara soal Habib Bahar bin Smith mengutip Imam Malik soal tindakan terhadap orang yang mengaku-ngaku sebagai habib. Menurut Habib Bahar, dalam kitab Az Zahirah, Imam Malik menyebut orang yang seperti itu harus dipukul keras.
Habib Bahar kemudian mempertanyakan bagaimana kaitan tindakan tersebut dengan hukum positif di Indonesia. Lalu, apa kata Rabithah Alawiyah atas ucapan Habib Bahar di persidangan itu?
“Pada dasarnya kami Rabithah Alawiyah tidak mencampuri urusan personal. Namun, Rabithah Alawiyah menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tak bisa ditolelir apapun bentuknya,” ujar Rabithah Alawiyah dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2019) malam.
Rabithah Alawiyah menyatakan kalau ada pihak yang merasa dirugikan terkait pemalsuan identitas bisa melaporkan ke pihak berwajib. Hal itu disebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Kalaupun ada yang merasa dirugikan terkait dengan pemalsuan identitas atau yang lain sebagainya, tentu bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena memang hukum positif kita mengatur hal tersebut. Jadi tidak boleh main sendiri bertindaklah sesuai hukum positif yang berlaku di negara kita,” ucap Rabithah Alawiyah.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019), Habib Bahar diberi kesempatan menanggapi sekaligus memberikan pertanyaan kepada ahli pidana, Nandang Sambas, yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Saat diberi kesempatan, habib Bahar lantas membacakan hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.
“Artinya kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik,” tutur Bahar.
Selain dipukul secara keras, dia menyebut orang yang mengaku-ngaku sebagai habib itu harus diumumkan ke publik. Habib Bahar lalu menanyakan bagaimana kaitan antara isi kitab itu dengan hukum positif di Indonesia.
“Nah apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?” tanya Bahar.
“Kalau di dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas itu. Diancam pidana (orang mengaku habib). Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan,” jawab Nandang.
Habib Bahar bin Smith sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan tersebut berawal dari kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Kedua korban disebut datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar. Keduanya juga disebut mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali.
Sumber: Detik.com
Tag Artikel: