Polisi menetapkan sopir Bus Kramat Djati yang terguling di Jalan Raya Bandung-Garut dan menewaskan dua penumpang sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka. Si tersangka adalah pengemudi kendaraan tersebut,” kata Kasatlantas Polres Bandung AKP Hasby Ristama saat ditemui di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (7/2/2019).
Ia mengungkapkan, status tersangka untuk sopir yang diketahui bernama Asep itu ditetapkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksan dari tim penyidik.
Hasby mengungkapkan, sopir bernama Asep tersebut telah mengemudikan bus yang bermuatan 13 orang penumpang dari Wonogiri selama sembilan jam. Tepat di Flayover Cikopo Cicalengka bus oleng dan terjatuh hingga terbalik.
“Istirahat hanya setengah jam dan dia mengantuk sehingga bus oleng ke kiri dan terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” ungkapnya.
Hasby menuturkan, tidak ada sopir pengganti dan juga kernet yang menemani sang sopir. Seharusnya, bila perjalanan panjang seperti itu ada kernet dan sopir pengganti.
“Tidak ada kernet ataupun sopir peganti. Apalagi ini melakukan perjalanan panjang dari Wonogiri, Solo, Jogja hingga ke Jakarta ini panjang sekali waktunya,”
Sumber: Detik.com
Tag Artikel: