Faizal Assegaf melaporkan sejumlah elite PKS karena dituduh mendukung radikalisme dan terorisme di Indonesia. PKS pun menepis tudingan tersebut.
“Ya nggak, atuh (tidak betul tuduhan Faizal Assegaf). PKS itu mazhabnya Islam rahmatan lil
Alamin (rahmat bagi alam semesta). Bunuh semut saja nggak boleh apalagi (bunuh) manusia,” kata Mardani saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Senin (21/5/2018).
Ia melanjutkan, mazhab PKS tersebut kerap tercermin dalam setiap kegiatan santunan ketika Indonesia mengalami bencana alam. Di antaranya adalah saat Tsunami Aceh dan Gempa Yogyakarta.
“Monggo baca kiprah PKS di tsunami Aceh, di gempa Yogya, dan banyak bencana lainnya,” sambung Mardani.
Saat disinggung mengenai puisi Anis Matta yang memuji Osama bin Laden sang pemimpin Al Qaeda yang dijadikan bukti yang cukup valid oleh Faizal saat pelaporan, Pimpinan Komisi II DPR ini mengaku dirinya belum mengetahui adanya puisi tersebut. “Yang ini saya belum tahu puisinya. Tanya Pak Anis Matta ya,” sebutnya.
Meski begitu, Mardani meyakini bahwa konteks puisi pujian bagi Osama yang dibuat oleh eks Presiden PKS tersebut masih sejalan dengan prinsip PKS. “Tapi saya yakin kalau dilihat konteksnya pasti kita paham maksud Pak Anis Matta itu Islam rahmatan lil alamin,” tutupnya.
Diketahui, laporan Faizal teregister dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi.
Semua pihak itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, laporan PKS terhadap Faizal di Polda Jatim juga diunggah di akun Twitter @PKSejahtera. Akun itu melampirkan tanda bukti lapor di Polda Jatim. Faizal dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Detik.com