Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Tulungagung Raih Suara Tertinggi.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap pengesahan APBD ternyata kembali terpilih sebagai anggota legislatif. Bahkan memiliki suara tertinggi di daerah pemilihannya.
Merujuk hasil rekapitulasi KPU Tulungagung, Supriyono yang mencalonkan diri dari Dapil I Tulungagung (Tulungagung, Kedungwaru, Ngantru) meraup suara 10.192. Perolehan suara tersebut jauh mengungguli rival satu partai maupun dari partai lain.
“Ia dia yang tertinggi suaranya di Dapil I Tulungagung ada 10 ribu lebih suaranya,” kata Ketua KPU Tulungagung, Mustofa saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Di Kecamatan Tulungagung Supri mendapatkan 2.628 suara, Kecamatan Kedungwaru 2.238 suara dan di Kecamatan Ngantru yang merupakan tempat tinggal dan basis dukungannya, ia meraup 5.326 suara Sehingga dalam satu dapil Supriyono memperoleh 10.192 suara.
Sementara jumlah total suara PDI Perjuangan di Dapil I Tulungagung mampu mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 40.380 suara. Dengan bekal suara sebanyak itu, maka PDIP meloloskan tiga calegnya untuk masuk parlemen. Tiga orang tersebut adalah Supriyono, Binti Luklukah dan Suharminto.
“Kami belum menetapkan perolehan kursi secara resmi, masih menunggu penetapan KPU Pusat. Kemudian ada gugatan atau tidak, hanya saja memang dari perhitungan sementara dengan metode sainte lague PDIP di Dapil I berhak tiga kursi dan Supriyono kursi pertama,” jelasnya.
Senin malam, KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah mengumumkan penetapan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka suap APBD. Supri diduga telah menerima aliran dana uang sebesar Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan hingga pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang membelit Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo. Uang tersebut diduga berasal dari bupati nonaktif Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
“Dalam persidangannya, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah.
Febri juga menjelaskan pada persidangan Syahri Mulyo sebelumnya, terungkap bahwa ketua DPRD telah menerima aliran dana sebesar Rp 3,75 miliar, dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD induk serta APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya( total Rp 2 miliar).
Suap Rp 750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi pada 2014-2018, dan fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.
Sumber: Detik.com.
Tag Artikel: