Foto dan video mesum perempuan ASN atau PNS di Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman tersebar di media sosial. Fotonya menyebar di aplikasi pesan WhatsApp (WA), sementara videonya tersebar di twitter.
Kepala kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan, membenarkan perempuan di foto dan video tersebut adalah ASN. Namun Edhi tak memaparkan identitas ASN tersebut, pun ia juga tak menjelaskan detail kasusnya.
“Oh (kasus) dulu, kasus lama itu,” ujar Edhi kepada wartawan di Kantor Kanwil Kemenag DIY Jalan Sukonandi No 8 Yogyakarta, Senin (15/4/2019).
“(Kasusnya) akhir tahun 2018 kemarin. Jadi sudah empat bulan lebih,” sambungnya.
Terkait kasus ini, kata Edhi, pihaknya sudah memerintahkan Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman untuk mengklarifikasi ke yang bersangkutan. Hasilnya, perempuan tersebut mengakui semua perbuatannya.
Setelahnya Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman melaporkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Kanwil Kemenag DIY. Laporan itu kemudian diteruskan ke Kemenag RI, namun laporannya hingga kini belum ditindaklanjuti.
Edhi mengakui perempuan tersebut kini masih aktif bekerja di Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman. Belum ada sanksi yang dijatuhkan ke yang bersangkutan. Edhi beralasan pihaknya masih menunggu keputusan pusat.
“Sudah anu (dilaporkan ke Kemenag RI). Nanti yang menjatuhkan (sanksi) dari Inspektorat Jenderal, dari Irjen. Itu sudah agak lama kita laporkan ke pusat. Tapi ya kita nunggu aja (keputusan pusat),” tuturnya.
Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman, Sa’ban Nuroni, juga membenarkan perempuan di foto dan video tersebut adalah pegawainya. Sa’ban mengaku prihatin atas kejadian yang memalukan tersebut.
“Kita merasa sangat-sangat prihatin atas kejadian itu. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan hasilnya sudah kami sampaikan ke pimpinan Kanwil (Kemenag DIY),” ucapnya.
Sa’ban sendiri tak mengetahui kenapa foto dan video mesum tersebut tersebar di media sosial. “Kami sangat menyayangkan, tapi bukan yang bersangkutan yang menyebarkan (foto dan video mesum),” jelasnya.
Sumber: Detik.com
Tag Artikel: