Gubernur Jambi Zumi Zola Terseret Kasus Suap APBD

Mantan selebritis Indonesia, Zumi Zola, yang kini menjadi Gubernur Jambi terseret kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus tersebut dan secara intensif memeriksa Zumi Zola.

Terkait kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Antara lain, Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. Diperkirakan, nilai uang suap sebesar Rp 6 Miliar dan KPK telah mengamankan Rp 4,7 Miliar dari kasus dugaan suap tersebut.

Zumi Zola kemudian menjalani pemeriksaan pertama pada tanggal 5 Januari 2017 lalu. Namun ia mengaku tidak tahu sama sekali perihal adanya tindakan suap terkait pembahasan APBD pada DRPD. “Saya sebagai atasan kan memberi perintah, perintahnya adalah menjalankan sesuai prosedur. Saya juga sudah menyampaikan uang itu saya tidak tahu menahu,” jelas zumi Zola, seperti dilansir dari Merdeka.

Selang dua pekan, Zumi Zola kemudian diperiksa kembali oleh KPK pada tanggal 22 Januari 2018 lalu selama tujuh jam. KPK pun menemukan perkembangan terbaru dari pemeriksaan tersebut. Dugaan kuat, kasus suap ini juga melibatkan pihak lain di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sayangnya KPK tak mau mengungkap siapa pihak lain yang dimaksud. Namun kabar terbaru pada tanggal 31 Januari kemarin, rumah mantan bupati Tanjung Jabung itu digeledah selama 6 jam. Di hari yang sama, beredar kabar Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketika dikonfirmasi oleh Merdeka, pimpinan KPK, Saut Situmorang tak mau bicara banyak saat ini. Dia meminta menunggu beberapa hari ke depan. “Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi,” tegas Saut.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *