Hakim tunggal di sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto menolak eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
Apa tanggapan KPK atas putusan sela Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara tersebut?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya menghargai putusan hakim.
“Kami hargai putusan sela tersebut. Tentu KPK akan menghadapi proses lebih lanjut di persidangan mulai Senin depan,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017). Sementara itu, terkait keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK, Febri mengatakan, hal ini sebenarnya sudah lama dipersoalkan.
Namun, lanjut Febri, hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang KPK dan dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri.
“Dan setelah penyidik diangkat tentu kewenangan penyidik yang diatur di UU melekat di sana,” ujar Febri. Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto.
KPK menganggap keberatan Novanto soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Novanto sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Novanto bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.
“Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadikan kewenangan praperadilan,” ujar Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). Hakim Cepi menganggap PN Jakarta Selatan berwenang menangani permohonan tersebut. Karena sanggahan tersebut tak beralasan hukum, maka eksepsi KPK akan dikesampingkan.
Selain itu, KPK menganggap beberapa poin keberatan pihak Novanto sudah memasuki materi perkara.
Salah satunya mengenai pengujian sah atau tidaknya alat bukti dalam menetapkan Novanto menjadi tersangka.
KPK menganggap pembuktian merupakan materi dalam sidang perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hakim akan menguji hal tersebut dalam proses praperadilan. Dengan demikian, putusan sela hakim menyatakan sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pekan depan.
“Mengadili, menolak eksepsi termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara ini,” kata hakim Cepi.
Sumber: Kompas.com