Polres Sukabumi Kota menangkap dua kawanan pencuri atas nama Rizki (41) dan Rifki (28). Tak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan, mereka juga memerkosa korbannya, sebut saja Bunga. Berdasarkan informasi yang diterima radarsukabumi.com, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa (18/6/2019) di tempat dan jam yang berbeda. Rifki ditangkap di Cibatu, Nagrak, Cisaat, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 07:00 WIB, sedangkan Rizki ditangkap di Kampung Ciroyom, Kecamatan Cicantayan, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Untuk modus operandinya, pelaku masuk dengan cara merusak slot kunci pintu kemudian masuk ke dalam kamar. Setelah itu mengancam dan memukul korban dengan golok ke bagian bibir kemudian korban diancam untuk melakukan hubungan intim,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Rizaldi Satriya Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019). Setelah berhasil memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, lanjut dia, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime milik korban.
Kasus ini terungkap berkat laporan korban pada tanggal 29 Mei 2019 lalu. Adapun tempat kejadian perkara di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone, satu buah kaus warna coklat, satu celana jins pendek dan satu unit sepeda motor Honda Beat. “Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan. Dari keterangan pelaku bahwa mereka sudah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,”
Sumber: RADAR BOGOR.
Tag Artikel: