Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online. Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online. Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi mengatakan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.
Sebelumnya Kemenhub merencanakan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online. Rencananya jam kerja ojek online itu akan dibatasi 8 jam dalam 1 hari. Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sumber: Kompas.com
Tag Artikel: