Polisi menangkap delapan orang yang diduga sering melakukan pungli (pungutan liar) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka adalah MEP, A, FA, O, S, DA, R, ES, dan MI. Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, para terduga pelaku itu merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran polisi. “Mereka pengangguran. Sudah satu tahun mereka lakukan aksinya,” kata Lukman, Sabtu (16/2/2019).
Menurut Lukman, orang-orang itu main kucing-kucingan dengan petugas. Mereka selalu menghindar tiap kali hendak ditangkap. “Tiap kami ada di tempat, dianya (pelaku) kabur. Pas kami tidak ada, pelakunya datang. Kucing-kucingan dengan petugas,” ujar Lukman. Lukman mengatakan, para pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Lokasi penangkapan pertama di depan Thamrin City, Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu. “Pelaku denga inisial MEP ditangkap dengan barang bukti 6 lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 20 ribu. Pelaku inisial A dengan barang bukti 7 lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 10 ribu serta pelaku inisial FA dengan barang bukti 3 lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 20 ribu,” kata Lukman.
Lokasi penangkapan kedua di depan Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada 5 pelaku yang diamankan di lokasi kedua ini.
Sumber: Kompas.com
Tag Artikel: