Peran Setya Novanto dibeberkan jaksa pada KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mulai dari didakwa menerima USD 7,3 juta hingga dugaan keterlibatan keluarga Novanto diungkap jaksa KPK.
“Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional,” ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Atas perbuatannya itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berikut fakta yang diungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Novanto:
1. Novanto Terima Duit Korupsi e-KTP USD 7,3 Juta
Jaksa KPK menyebut Novanto menerima uang total USD 7,3 juta. Uang itu berasal dari konsorsium pemenang proyek e-KTP melalui Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Keduanya mengirimkan uang kepada Novanto dengan terlebih dulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer di dalam dan luar negeri. Rinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta.
“Sehingga total yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta,” kata jaksa.
2. Novanto Juga Terima Jam Richard Mille
Selain menerima duit USD 7,3 juta terkait proyek pengadaan e-KTP, Novanto disebut juga menerima jam tangan merek Richard Mille.
Jam tangan mewah ini diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jaksa menyebut pemberian jam tangan tersebut dilakukan pada November 2012. Jam tangan yang diberikan saat ini nilainya seharga USD 135 ribu. “Terdakwa menerima pemberian barang jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena teraddaakwa telah membantu memperlancaar proses penganggaran,” kata jaksa.
3. Istri dan Anak Novanto di Pusaran Proyek e-KTP
Istri dan anak Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, turut disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Selain itu, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, juga disebut.
Deisti dan Rheza disebut membeli saham perusahaan yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP. Salah satu konsorsium yaitu konsorsium Murakabi difungsikan sebagai perusahaan pendamping yang terdiri dari PT Murakabi Sejahtera, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa Raya, dan PT Sisindocom Lintasbuana. Menurut jaksa, PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dikendalikan Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta istri dan anaknya.
“Bahwa PT Murakabi Sejahtera yang dipersiapkan oleh terdakwa dan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai salah satu perusahaan pendamping pekerjaan penerapan KTP Elektronik merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh terdakwa melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan terdakwa), Deisti Astriani Tagor (istri terdakwa), dan Rheza Herwindo (anak terdakwa) dengan cara Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membeli saham PT Murakabi Sejahtera milik Vidi Gunawan, sehingga Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus alias Andi Narogong) sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera,” sebut jaksa.
“Selanjutnya Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi Sejahtera berkantor di Menara Imperium Jalan Rasuna Said Kavling 1 Nomor 27 milik terdakwa. Sebelum pelaksanaan lelang Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik, PT Murakabi Sejahtera memasukkan ‘Jasa Pembuatan’ ID Card, hologram, spesifik ribbon dari security printing ke dalam bidang usahanya,” imbuh jaksa KPK.
Baca juga: Gerak dan Siasat Novanto di Kasus Korupsi e-KTP
4. Trik Novanto Terima Uang Pakai Tangan Orang Lain
Duit USD 7,3 juta yang disebut jaksa diterima Novanto tidak diterimanya secara langsung. Novanto rupanya menggunakan tangan orang lain untuk mendapatkan uang haram itu.
“Ketika itu terdakwa memperkenalkan Made Oka Masagung kepada Paulus Tannos dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk membantu masalah finansial proyek e-KTP. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan agar commitment fee yang merupakan jatahnya dan anggota DPR disampaikan melalui Made Oka,” ujar jaksa KPK.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka yaitu USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo. “Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada terdakwa dengan terlebih dahulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di dalam negeri,” sebut jaksa.
Jaksa kemudian merinci pemberian tersebut sebagai berikut:
1. USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan rincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.
2. USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012.
Sumber: Detik.com