Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sukabumi akibat ketidakharmonisnya hubungan rumah tangga, dengan salah satu faktornya perbedaan pandangan politik. Dari pernikahan kandas sejak Januari hingga Agustus 2016 dari Pengadilan Agama Cibadak mencapai 688 kasus.
“Angka ini tidak merata setiap bulannya. Jumlah tersebut dari berbagai kasus dengan beragam alasan yang melatariranya,” jelas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak, Ade Rinayanti pada sukabumiupdate.com (21/9).
Untuk faktor penyebab retaknya hubungan suami istri dalamn rumah tangga yang berujung perceraian, mulai dari gangguan pihak ketiga sebanyak 17 kasus, tidak harmonis 382 kasus, dan yang paling mengejudkan adalah faktor perbedaan pandangan politik, ada 7 kasus.
“Saya juga kaget awalnya, tapi memang mereka (suami-istri-red) mengaku ingin bercerai karena tidak sependapat dalam pandangan politik,” tambah Ade.
Alasan lainnya ekonomi 76 kasus, kawin paksa 1 kasus, poligami tidak sehat 1 kasus, cacat biologis 1 kasus, penganiayaan 3 kasus, pasangannya dihukum 1 kasus serta alasan tidak bertanggung jawab sebanyak 199 kasus.
Setiap ajuan kasus perceraian baik pihak istri atau suami, lanjut Ade, tidak semuanya dikabulkan oleh Pengadilan Agama. “Sekitar 20 persen kasus gugatan perceraian kami berikan masukan agar tidak jadi bercerai dan Alhamdulillah tidak jadi dan mereka rujuk kembali,” tutup Ade.
Sumber: SUKABUMIUPDATE.COM