Perjalanan ‘Kisruh’ Taksi Online Berujung Pencabutan Aturan oleh MA

Awal tahun 2017 lalu, para pengemudi taksi konvensional melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah mengoreksi aturan soal taksi online. Mereka merasa pendapatan mereka turun dan meminta pemerintah, salah satunya, mengatur batas bawah tarif taksi berbasis aplikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (22/8/2017), pemerintah kala itu merevisi Permenhub 32 tahun 2016 dan di antaranya menentukan batas atas dan bawah tarif taksi online. Menanggapi hal tersebut Pemerintah mulai memberlakukan revisi Permenhub 32/2016 dan menjadi Permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online. Waktu senggang berlaku selama 3 bulan.

Sedikitnya ada 11 poin inti yang direvisi dalam Permenhub ini. Antara lain mengenai jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin, batas tarif, kuota angkutan, STNK berbadan hukum, pool, uji KIR, penyediaan bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi. Salat satu alasan pemerintah merevisi Permenhub tersebut agar angkutan taksi konvesional masih tetap ‘bertahan hidup’. Grab, Gojek, dan Uber setuju dengan revisi aturan ini.

Hingga akhir April, penyedia jasa taksi online masih belum menetapkan batas bawah mereka. Kemenhub kemudian kembali merevisi aturan tersebut. Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan sepenuhnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, memberi apresiasi karena aturan ini direspons baik oleh pimpinan Go-Car, Grab, dan Uber selaku penyelenggara aplikasi taksi online. Sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi taksi online menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ke MA.

Pada Agustus 2017, MA mengabulkan gugatan ke-6 pengemudi taksi onlien tersebut. Melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal di Permenhub 26 tahun 2017 dibatalkan. Termasuk di antaranya soal tarif dan syarat kendaraan.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *