Mari Kawal Pengelolaan Dana Desa Rp 2,3 Triliun untuk NTT

Alokasi dana desa dalam APBN 2017 untuk Nusa Tenggara Timur naik dua kali lipat. Dana desa yang tadinya Rp 1.849.353.802.000 dari total alokasi secara nasional Rp 46,9 triliun pada 2016 lalu naik menjadi Rp 2.360.353.320.000 dari total anggaran nasional Rp 60 triliun tahun ini.

“Alokasi dana desa pada APBN 2017 mengalami peningkatan dua kali lipat yakni Rp 2.360.353.320.000 dari total nasional Rp 60 triliun dari sebelumnya 2016 dari total APBN Rp46,9 triliun, NTT mendapat Rp1.849.353.802.000,” kata Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nusa Tenggara Timur Achmad Umar di Kupang, Jumat (10/3/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, kenaikan signifikan dana desa 2017 harus diimbangi dengan kinerja, program, dan serapan untuk memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan masyrakat desa setempat. “Kami meminta desa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah, gunakan sesuai peruntukan dan untuk menghasilkan pendapatan yang mensejahterakan masyarakatnya,”

Kalau perlu, kata dia, setiap desa bisa menciptakan satu produk unggulan yang bisa diandalkan mendatangkan pendapatan bagi desanya, “one village one product” sangat diharapkan.

Ia mencontohkan ada sekitar 600 desa di Indonesia yang sudah membangun embung hasil dari pemanfaatan dana desa, desa-desa yang lain pun diharapkan bisa mencontohi langkah tersebut dalam rangka meningkatkan perekonomian desa.

Untuk tujuan itu (pemanfaatan dana desa dengan baik), seluruh komponen masyarakat di daerah ini harus ikut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sehingga terhindar dari penyelewengan.

Pengawasan dari komponen masyarakat di desa penting selain mencegah penyalahgunaan dana desa oleh pelaksana, juga agar para kepala desa lebih optimal menggunakan dana itu sesuai peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015, katanya.

Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015 ditegaskan agar dapat memaksimalkan kinerjanya mengelola anggaran desa sehingga dampak dan tujuannya tercapai.

Secara nasional katanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pertemuan membahas pengawasan dana desa ini.

“Seperti diketahui dana desa oleh Pak Presiden kan terus ditingkatkan. Dari 2015 yang besarnya Rp20,8 triliun naik menjadi Rp 46,96 triliun sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 triliun, dan tahun depan akan dinaikkan lagi menjadi Rp 120 triliun,” katanya.

Menurut dia, dana yang besar tersebut perlu dikawal bersama-sama dan juga pihaknya meminta masyarakat untuk membantu mengawalnya.

Untuk pengawalan ini katanya pihak Kemendes PDTT meminta bantuan KPK, dan KPK mendukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu.

“Jadi kami minta dana desa itu tidak diselewengkan, sama-sama kita awasi, media mengawasi, dan KPK akan mendukung penuh dalam pengawasan penggunaan dana desa tersebut,” katanya.

Ia mengatakan hasil evaluasi lembaga-lembaga pengawas keuangan dan pihak terkait menunjukkan NTT sukses mengelola dan menggunakan dana desa 2015 sebesar Rp 812 miliar.

Sumber: Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *