KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Tak Mainkan Harga Jelang Ramadan

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memainkan harga kebutuhan pokok demi meraup keuntung besar jelang ramadan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, tren kenaikan harga komoditas pangan menjelang bulan Ramadan dan Lebaran akan terus ada seiring dengan naiknya kebutuhan konsumen.

“Ini permasalahan klasik. Dan kenaikan harga ini terjadi karena ulah pelaku usaha nakal,” kata Syarkawi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/4/2017), sore. Kecenderungan naiknya harga kebutuhan pokok disebabkan karena adanya upaya penghambatan suplai komoditas pokok oleh pelaku usaha. Akibatnya, terjadinya fluktuasi harga.

“Upaya ini yang mengganggu psikologi pasar karena seakan barang langka, sehingga harga naik. Padahal persediaan mencukupi,” kata dia.

Catatan KPPU, dalam kondisi tersebut biasanya ada 11 komoditas pangan yang harganya rentan berfluktuasi, di antaranya daging sapi, ayam, telur, bawang merah, dan cabai.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU telah menyiapkan langkah berupa pengawasan hingga penindakan bagi pelaku usaha nakal.

“Kalau ada produsen, distributor, atau retailer yang coba-coba melakukan tindakan anti persaingan dan membuat harga jadi tidak stabil, kami akan ambil tindakan tegas pada mereka,” tegasnya.

KPPU juga akan mengidentifikasi pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar besar dan memiliki kekuatan pasar untuk mendorong harga bergerak naik.

Langkah ini, lanjut Syarkawi, untuk menjaga supaya harga tetap stabil sesuai yang ditetapkan pemerintah. Karena setiap Ramadan dan Idul Fitri selalu dijadikan momen oleh pelaku usaha untuk menaikan harga kebutuhan pokok.

“Saat Ramadan selalu terjadi shifting harga atau pergantian harga, setelah Lebaran harga tidak turun lagi,” ujar Syarkawi.

Tak hanya itu, KPPU juga akan mengawasi rantai distribusi bahan pokok strategis yang dapat menyebabkan terjadinya fluktuasi harga.

Daging sapi misalnya, titik pengawasan mulai dari feedloter, rumah pemotongan hewan hingga tingkat pengecer. Begitu juga dengan gula, lanjut Syarkawi, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kilogram.

“Apabila harga di lapangan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah berarti disitu ada permainan,” pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *