KPK Periksa Tiga Hakim dan Panitera PN Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Tarmizi, panitera pengganti di PN Jakarta Selatan.

“Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka TMZ,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017). Ketiga hakim tersebut, yakni Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indiarto. Selain itu, KPK juga memanggil panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya.

Sebelumnya, KPK menetapkan panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan, Tarmizi dan seorang pengacara Akhmad Zaini, sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017). Tarmizi diduga menerima suap Rp 400 juta untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik sebagai tersangka. Yunus diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Tarmizi.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *