Cabut Gugatan Cerai, Muzdhalifah Ajukan Pembatalan Nikah

Keputusan Muzdhalifah sudah bulat untuk berpisah dari Khairil Anwar. Ia menggugat cerai Khairil pada 7 Juli 2017 lalu.

Hanya saja ada hal ganjil yang mengakibatkan keputusan berbalik. Gugatan cerai ibu lima anak itu resmi dicabut oleh majelis hakim. Namun, pihak Muzdhalifah tetap bersikeras untuk berpisah dengan Khairil, dengan cara mendaftarkan pembatalan pernikahan meski sudah diberikan kesempatan untuk mediasi.

“Jadi setiap warga negara berhak melakukan pembatalan nikah dengan alasan jelas pasal 71, pasal 72. Jika porses pernikahannya itu dilakukannya, dengan tipu-tipu dan adanya ancaman perbuatan melalui hukum. Maka salah satu pihak, maupun istri dan suami berhak melakukan pembatalan pernikahan,” ujar Dedi J. Syamsudin, selaku kuasa hukum Muzdhalifah, saat ditemui di Pengadilan Agama Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (31/7/2017). Muzdhalifah sendiri, lebih merasa tenang jika berpisah dari pria yang menikah dengannya pada 22 Mei 2017.

“Ya Alhamdulillah kita yang terbaik aja seperti apa. Tadi kan lawyer saya bicara ya bahwa kan di sana ada istri juga. Dan aku tahunya pas sudah pernikahan juga ya,” tukas Muzdhalifah. Muzdhalifah sendiri mengatakan keputusan ini adalah keputusannya sendiri.

“Gugatan dicabut bukan berarti melanjutkan pernikahan. Jadi tetap ada pembatalan. Sebetulnya Bu Haji (Muzdhalifah) juga kalau memang proses pernikahannya dilakukan dengan baik tidak ada “unsur-unsur” tanda kutip,” jelas Dedi.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *