Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, dinyatakan resmi bercerai dari suaminya, I Made Dwi Saputra alias Bambang Aditya pada Selasa (22/8/2017) lalu.
Putusan gugatan cerai dari Eka kepada Bambang ketika itu dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tabanan. Namun sang suami, Bambang Aditya mengajukan banding.
Kepala PN Tabanan, I Wayan Gede Rumega mengatakan, adanya perlawan tersebut secara otomatis membuat persidangan akan digelar kembali.
“Ada verzet atau perlawanan hukum dari tergugat. Alasannya karena tidak mengetahui ada gugatan,” kata Rumega saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2017).
Rumega menyebutkan, adanya verzet adalah hal biasa dalam persidangan perdata dan merupakan hak dari tergugat.
Dalam penyampaian gugatan ke pengadilan, disebutkan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada alamat sesuai Kartu Tanda Pengenal (KTP). “Jika alamatnya tidak diketahui maka kami bisa mengumumkan di media masa terkait adanya gugatan hukum,” jelasnya. Bambang Aditya yang menikah dengan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Desember 2012 sempat ke PN Tabanan untuk mengambil putusan persidangan perceraiannya sekitar Jumat (15/9/2017). Tergugat mengaku tidak mengetahui adanya gugatan karena sedang berada di Jakarta.
“Karena alasan itu, makanya ada perlawanan hukum,” terang Rumega.
Dengan adanya upaya hukum tersebut, pihak pengadilan PN Tabanan secara otomatis belum bisa membuka detail perkara Bupati Tabanan dua periode itu.
Untuk proses sidang, akan mulai berjalan dan tertutup untuk umum.
Sumber: Kompas.com